PROFIL
ADVOKAT MOHAMMAD
ABDUH WATU AJI, S.H., M.H.
“Advokat Mohammad Abduh Watu Aji,
S.H., M.H.” telah memulai menggeluti dunia hukum sejak 1998 yang awalnya
sebagai Pengacara Praktek dan kemudian berubah menjadi Advokat sejak diundangkannya
Undang-Undang Tentang Advokat tahun 2003. “Advokat Mohammad Abduh Watu Aji, S.H., M.H.”
adalah anggota IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) dan PERADI (Perhimpunan
Advokat Indonesia).
Mohammad Abduh Watu Aji, S.H.,
M.H. telah menyelesaikan pendidikan S1 (Sarjana Hukum) pada Universitas Jenderal
Soedirman Purwokerto pada tahun 1995, dan telah menyelesaikan pendidikan di
Program Pascasarjana dengan konsentrasi Magister Ilmu Hukum (Hukum Bisnis) pada
Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto pada tahun 2008.
Pelayanan Jasa Hukum pada “Mohammad
Abduh Watu Aji, S.H., M.H. ” diberikan oleh pengacara/advokat yang
berpengalaman dalam bidangnya dalam penanganan perkara baik litigasi maupun non
litigasi.
“Advokat Mohammad Abduh Watu Aji,
S.H., M.H.” didalam memberikan pelayanan hukum selalu berusaha memberikan yang
terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan
karenanya sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan
datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri,
sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini, kami menyadari bahwasanya
kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang profesional dan
terkonsentrasi pada bidang tertentu, dan karenanya menuntut kami harus fokus
kepada bidang tertentu, pada akhirnya “Mohammad Abduh Watu Aji, S.H., M.H.
& Partners” telah berketetapan pada pendiriannya untuk berkonsentrasi
kepada penanganan masalah-masalah dibidang Hukum Bisnis, Hukum Perdata dan
Hukum Pidana.
RUANG LINGKUP JASA
PELAYANAN HUKUM
A. BIDANG LITIGASI [beracara
di lembaga Pengadilan]
Penyelesaian melalui pengadilan, setiap
perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan
dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan
pengadilan seperti :
• Peradilan Perdata, Peradilan
Hubungan Industrial dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung;
• Peradilan Administrasi Negara
dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara, dan Mahkamah Agung;
• Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
B. BIDANG NON LITIGASI [beracara di luar lembaga Pengadilan]
Adalah setiap bantuan dan nasehat
hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan
dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul
berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :
1. Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi
didaerah dan dipusat;
2. Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah
termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;
3. Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan
piutang-piutang dari perusahaan;
4. Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa,
perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan diperusahaan.
KOMITMEN DAN
KEPERCAYAAN
Selama dalam pengurusan dan
penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar
pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan
bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan
kepentingan dengan perkara klien.
HUKUM PIDANA
Meliputi perkara-perkara
penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan,
pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual,
penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi,
penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.
HUKUM PERDATA UMUM (
PRIVAT LAW )
Meliputi perkara - perkara Hutang
Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum,
ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.
HUKUM PERBANKAN (
BANKING )
Analisa Dokumen Kredit Bank,
Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit
bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card),
persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
HUKUM PERUSAHAAN (
CORPORATE LAW )
Pembuatan Draft Anggaran Dasar
Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas,
Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan
lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan
Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal
Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun
Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu
perusahaan, dan lain sebagainya.
HUKUM KONTRAK ( LAW
OF CONTRACT )
Pembuatan Draft Kontrak Bisnis,
Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian
Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan
Distributor, dan lain-lain.
KEPAILITAN (
INSOLVENCY & BANKRUPTY )
Pembuatan Draft Rencana Penutupan
Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari
gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan
lain-lainnya.
HUKUM PERDAGANGAN (
COMERCIAL LAW )
Pendirian Badan-badan Usaha,
seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan
kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak
dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan
sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
KETENAGAKERJAAN (
EMPLOYMENT )
Audit Hukum ( Legal Audit )
tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan,
Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu
kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )
Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu
Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.
HUKUM KOMUNIKASI (
COMUNICATION LAW )
Tagihan pulsa telepon yang tdk
sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran
terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
( CONSUMERS LAW )
Pengaturan Aktivitas Perusahaan
sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU
Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen,
Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
ASURANSI ( INSURANCE
)
Klaim Asuransi ( insurance claim
) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ),
Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim
Asuransi, dan lain-lain.
HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL ( INTELECTUAL PROPERTY LAW )
Pelanggaran Hak Cipta,
Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan
Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri
milik perusahaan lain, dan sebagainya.
HUKUM KELUARGA (
FAMILY LAW )
Perkawinan Beda Agama, Perkawinan
Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak,
Mengajukan gugatan cerai, perceraian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ),
Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan
Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.
PERTANAHAN ( LAND
MATTER )
Sengketa kepemilikan Tanah,
Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus
penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli
tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
PELAYANAN
KONSULTASI HUKUM
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus -
kasus hukum yang terjadi di masyarakat.
PEMBELAAN HUKUM /
ADVOKASI
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak
klien.
SURAT - MENYURAT
HUKUM
Membantu klien dalam membuat dan
menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan.
PENDAPAT &
NASIHAT HUKUM
Membarikan Pendapat dan Nasihat Hukum terhadap kasus yang
terjadi.
PENYELESAIAN
PERMASALAHAN
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi
secara nonlitigasi.
PEMBUATAN DRAFT &
ANALISA KONTRAK
Membantu klient dalam membuat dan
menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.
PENDAMPINGAN HUKUM
Mendampingi klien dalam berbagai aktifitas bisnisnya.
PEMERIKSAAN HUKUM
Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen
perusahaan untuk kepentingan klien.
PENGURUSAN PERIZINAN
USAHA
Mengurus perizinan usaha perusahaan-perusahaan, seperti :
SIUP - TDP - HO - NPWP - IMB - dan lain-lain.
KLIEN SERTA
PENANGANAN PERKARA
• Menjadi Kuasa Hukum Budhi Optical dalam membela dan mempertahankan
kepentingannya.
• Menjadi Kuasa Hukum bersama atas klien PT. Bara Sejati dalam membela dan mempertahankan
kepentingannya Markas Besar Kepolisian Indonesia di Jakarta.
• Menjadi Kuasa Hukum bersama atas kliena PT. Multi Artha Finance dalam membela dan mempertahankan
kepentingannya di Kepolisan Resor Kota Besar Bandung Jawa Barat
• Kuasa Hukum bersama atas klien Konsorsium Pembuatan Double Track Kereta Api dalam
membela dan mempertahankan kepentingannya.
• Kuasa Hukum bersama atas klien Perusahaan milik Korea di Batam. dalam membela dan
mempertahankan kepentingannya di Kepolisian Daerah Batam.
- Serta perkara-perkara Pidana dan Perdata yang tidak
terurai diatas.
KONTAK KAMI
MOHAMMAD ABDUH WATU
AJI, S.H. M.H.
1. Jalan Sulawesi 65 Gunungsimping Cilacap -
Jawa Tengah
2. Sanur Denpasar Bali
Phone : 0812-6958-5599 (Hunting)
E-Mail : abduhlawyer15@gmail.com
No comments:
Post a Comment