Wednesday, June 24, 2015

COMPANY PROFILE (INDONESIAN)



PROFIL
ADVOKAT MOHAMMAD ABDUH WATU AJI, S.H., M.H.

“Advokat Mohammad Abduh Watu Aji, S.H., M.H.” telah memulai menggeluti dunia hukum sejak 1998 yang awalnya sebagai Pengacara Praktek dan kemudian berubah menjadi Advokat sejak diundangkannya Undang-Undang Tentang Advokat tahun 2003.  “Advokat Mohammad Abduh Watu Aji, S.H., M.H.” adalah anggota IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) dan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Mohammad Abduh Watu Aji, S.H., M.H. telah menyelesaikan pendidikan S1 (Sarjana Hukum) pada Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto pada tahun 1995, dan telah menyelesaikan pendidikan di Program Pascasarjana dengan konsentrasi Magister Ilmu Hukum (Hukum Bisnis) pada Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto pada tahun 2008.
Pelayanan Jasa Hukum pada “Mohammad Abduh Watu Aji, S.H., M.H. ” diberikan oleh pengacara/advokat yang berpengalaman dalam bidangnya dalam penanganan perkara baik litigasi maupun non litigasi.
“Advokat Mohammad Abduh Watu Aji, S.H., M.H.” didalam memberikan pelayanan hukum selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini, kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang profesional dan terkonsentrasi pada bidang tertentu, dan karenanya menuntut kami harus fokus kepada bidang tertentu, pada akhirnya “Mohammad Abduh Watu Aji, S.H., M.H. & Partners” telah berketetapan pada pendiriannya untuk berkonsentrasi kepada penanganan masalah-masalah dibidang Hukum Bisnis, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
RUANG LINGKUP JASA PELAYANAN HUKUM
A. BIDANG LITIGASI [beracara di lembaga Pengadilan]
      Penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan pengadilan seperti :
•   Peradilan Perdata, Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
•   Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
•   Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
B. BIDANG NON LITIGASI [beracara di luar lembaga Pengadilan]
Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :
1. Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat;
2. Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;
3. Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;
4. Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan diperusahaan.
KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN
Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien.
HUKUM PIDANA
Meliputi perkara-perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.
HUKUM PERDATA UMUM ( PRIVAT LAW )
Meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.
HUKUM PERBANKAN ( BANKING )
Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
HUKUM PERUSAHAAN ( CORPORATE LAW )
Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.
HUKUM KONTRAK ( LAW OF CONTRACT )
Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.
KEPAILITAN ( INSOLVENCY & BANKRUPTY )
Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya.
HUKUM PERDAGANGAN ( COMERCIAL LAW )
Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
KETENAGAKERJAAN ( EMPLOYMENT )
Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.
HUKUM KOMUNIKASI ( COMUNICATION LAW )
Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ( CONSUMERS LAW )
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
ASURANSI ( INSURANCE )
Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( INTELECTUAL PROPERTY LAW )
Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
HUKUM KELUARGA ( FAMILY LAW )
Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, perceraian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.
PERTANAHAN ( LAND MATTER )
Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
PELAYANAN
KONSULTASI HUKUM
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.
PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.
SURAT - MENYURAT HUKUM
Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan.
PENDAPAT & NASIHAT HUKUM
Membarikan Pendapat dan Nasihat Hukum terhadap kasus yang terjadi.
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.
PEMBUATAN DRAFT & ANALISA KONTRAK
Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.
PENDAMPINGAN HUKUM
Mendampingi klien dalam berbagai aktifitas bisnisnya.
PEMERIKSAAN HUKUM
Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien.
PENGURUSAN PERIZINAN USAHA
Mengurus perizinan usaha perusahaan-perusahaan, seperti : SIUP - TDP - HO - NPWP - IMB - dan lain-lain.
KLIEN SERTA PENANGANAN PERKARA
•  Menjadi Kuasa Hukum Budhi Optical dalam membela dan mempertahankan kepentingannya.
• Menjadi Kuasa Hukum bersama atas klien PT. Bara Sejati dalam membela dan mempertahankan      kepentingannya Markas Besar Kepolisian Indonesia di Jakarta.
• Menjadi Kuasa Hukum bersama atas kliena PT. Multi Artha Finance dalam membela dan mempertahankan kepentingannya di Kepolisan Resor Kota Besar Bandung Jawa Barat
• Kuasa Hukum bersama atas klien Konsorsium Pembuatan Double Track Kereta Api dalam membela dan mempertahankan kepentingannya.
• Kuasa Hukum bersama atas klien Perusahaan milik Korea di Batam. dalam membela dan mempertahankan kepentingannya di Kepolisian Daerah Batam.
- Serta perkara-perkara Pidana dan Perdata yang tidak terurai diatas.

KONTAK KAMI
MOHAMMAD ABDUH WATU AJI, S.H. M.H.
      1.  Jalan Sulawesi 65 Gunungsimping Cilacap - Jawa Tengah
      2.   Sanur Denpasar Bali
Phone : 0812-6958-5599 (Hunting)
E-Mail : abduhlawyer15@gmail.com

No comments:

Post a Comment